Ketika mengajar mata kuliah “Etika Bisnis” di Politeknik Caltex Riau (PCR), pernah ada seorang mahasiswa yang sangat kritis bertanya sbb: “…untuk taat kepada semua undang dan peraturan yang berlaku, tanpa memberikan sogokan/pelican/gratifikasi adalah mudah bagi perusahaan besar seperti CPI di mana bapak bekerja, tetapi sulit bagi perusahaan atau usaha-usaha kecil…..”kata mahasiswa yang memiliki usaha toko di Pekanbaru ini. Jawaban saya waktu itu saya buat abu-abu, yaitu: “mungkin kamu benar”, tetapi…. seharusnya usaha yang berkesinambungan adalah usaha yang comply sesuai dengan undang-undang dan peraturan, dan kita harus berani memulainya tanpa harus melakukan hal-hal yang melanggar sepertihalnya gratifikasi/pelicin. Ternyata tantangan tersebut menjadi suatu kenyataan yang harus kami hadapi., ketika memulai memiliki usaha yang kecil menegah ini.
Ketika memproses mengajukan perijinan, kami memulai dari bawah. Tetangga Sekitar, RT/RW/Desa sampai Kecamatan tidak ada masalah yang berarti, karena hubungan kami dengan tetangga, Kepala Desa sampai Camat sangat baik. Almarhum Orang Tua kami (Bapak/Ibu Sutjipto Harsono) adalah merupakan tokoh masyarakat dan seorang guru SD yang cukup dihormati. Namun, ketika mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perorangan) ke Mall Perijinan Kabupaten, proses sangat lambat dan terjadi ping-pong harus menghubungi berbagai Dinas untuk rekomendasi. Semua arahan kami ikuti tanpa memberikan apapun selain sekedar suguhan makan, minum dan uang transportasi kunjungan survey meninjau ke lokasi. Walau proses berjalan sangat lambat, akhirnya dengan bantuan teman yang menjabat di Pemerintahan, akhirnya SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) kami keluar, dan kami berani melaksanakan Grand Launching.
Setelah perijinan diperoleh, tantangan berikutnya yang sangat penting adalah proses Perpajakan. Usaha Waroeng Kemarang kami harus memungut Pajak Daerah sebesar 10% dari harga (omset) untuk disetorkan ke Pemerintah Daerah. Selain itu sebagai pemilik, kami juga harus setor Pajak PPH Final UMKM sesuai NPWP Kami kepada Kantor Pajak Pratama sebesar 0,1 % dari Omset. Semula kami belum tahu bagaimana cara pembayaran pajak khususnya Pajak Daerah. Pegawai Pemerintah Daerah beberapa kali datang dan menawarkan jasa pembayaran tersebut, tetapi kami masih bertahan dulu belum memtutuskan. Kami melakukan survey kepada teman-teman pengusaha waroeng dan restoran sejenis di sekitar kami. Beberapa usaha sejenis disekitar kami membayar Pajak Daerah dengan dibantu oleh Pegawai Pemerintah, dan besarnya adalah ditentukan secara tetap (fixed), diatur, dan tidak sesuai dengan 10% dari Omset. Kami tetap ingin comply dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu menyetor benar-benar 10% dari Omset yang kami pungut dari pembeli, serta ingin langsung membayar ke rekening Pemerintah Daerah, tidak membayar melalui Pegawai Pemerintah perorangan yang besarnya ditentukan secara fixed.
Secara konsisten, pegawai bagian keuangan kami melaporkan jumlah omset harian kepada Pemerintah Daerah, kemudian setiap bulan kami menyetor kepada rekening Pemerintah melalui Bank, secara transparan dan bisa dilakukan audit secara terbuka. Demikian juga Pajak PPH Final atas UMKM, kami bayarkan setiap bulan melalui Bank, atas NPWP kami sebagai owner.
Setelah secara konsisten pembayaran Pajak kami lakukan setiap bulan, sungguh tidak menyangka, nilai-nilai “Comply to all regulation” yang kami warisi dari cara CPI menjalankan usahanya membuahkan hasil. Jadi, terjawab sudah pertanyaan seorang Mahasiswa PCR tadi, bahwa tidak hanya perusahaan besar saja yg bisa taat pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, namun perusahan UMKM pun juga bisa secara konsisten menjalankannya. Pada Hari Ulang Tahun Kota Banyuwangi yang ke 247, Waroeng Kemarang menerima undangan khusus untuk hadir di Resepsi, dan mendapatkan Penghargaan sebagai “Penyetor Pajak Terbaik” kategori resto menengah, berdampingan dengan Kentucky Fried Chicken sebagai Penyetor Pajak Terbaik kategori resto besar.
Gambar:
Owner Rep. Waroeng Kemarang (Ibu Ririt Meirianto) Menerima Penghargaan sebagai Penyetor Pajak Terbaik, kategori Usaha Menengah, pada HUT Kota Banyuwangi ke-247
Comments